JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan harga tarif listrik yang berlaku pada periode 10–15 Februari 2026. Penetapan ini penting diketahui masyarakat, khususnya pelanggan PLN prabayar, agar dapat mengatur pengeluaran dan memastikan pasokan listrik di rumah tetap menyala tanpa gangguan.
Pada pekan ini, harga token listrik masih mengacu pada tarif listrik Triwulan I-2026 yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, tidak ada perubahan tarif baik untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi, termasuk pelanggan rumah tangga prabayar yang menggunakan sistem token listrik.
Tarif Listrik Februari 2026 Masih Mengacu Triwulan I
Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan I Tahun 2026, yakni periode Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk pelanggan nonsubsidi yang tarifnya biasanya dievaluasi setiap tiga bulan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.
Ia menjelaskan, meskipun secara formula tarif listrik nonsubsidi berpotensi mengalami penyesuaian, pemerintah memilih menahan kenaikan tarif demi menjaga kondisi ekonomi masyarakat di awal tahun.
Faktor Penentu Penyesuaian Tarif Listrik
Sebagaimana diketahui, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tarif tersebut mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri Winarno menegaskan, berdasarkan perhitungan parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya berpeluang mengalami perubahan.
“Berdasarkan perhitungan parameter ekonomi, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi berubah. Namun pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I 2026 tetap untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan lainnya, termasuk pelanggan bersubsidi, juga dipastikan tidak mengalami perubahan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Daftar Tarif Listrik Februari 2026 Semua Golongan Daya
Mengacu pada laman resmi PT PLN (Persero), berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar yang berlaku pada 10–15 Februari 2026:
- 900 VA (R-1/TR): Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh
Dengan mengetahui tarif dasar listrik tersebut, pelanggan dapat memperkirakan jumlah kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik.
Mengapa Jumlah kWh Tiap Pelanggan Berbeda?
Berbeda dengan pulsa telepon, token listrik tidak langsung dikonversi menjadi nominal, melainkan ke satuan energi listrik berupa kilowatt hour (kWh). Jumlah kWh yang diterima pelanggan dari nominal pembelian token tidaklah sama.
Besaran kWh dipengaruhi beberapa faktor, antara lain:
- Tarif dasar listrik sesuai daya terpasang
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berkisar 3–10 persen, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing
Oleh karena itu, nominal token yang sama bisa menghasilkan jumlah kWh yang berbeda di setiap daerah.
Cara Menghitung kWh Token Listrik
Pelanggan PLN prabayar dapat menghitung sendiri jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik dengan rumus sederhana berikut:
(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik
Contoh Perhitungan Token Listrik Rp20 Ribu
Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik sebesar Rp20.000.
- Nominal token: Rp20.000
- PPJ 3 persen: Rp600
- Sisa setelah PPJ: Rp19.400
- Tarif dasar listrik: Rp1.444,70 per kWh
Maka jumlah kWh yang diperoleh adalah: Rp19.400 ÷ Rp1.444,70 = 13,43 kWh
Artinya, pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar di Jakarta yang membeli token listrik Rp20.000 akan mendapatkan sekitar 13,43 kWh.
Dukungan PLN atas Kebijakan Tarif Tetap
Keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik pada Triwulan I-2026 mendapat dukungan penuh dari PT PLN (Persero). PLN menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebut kepastian tarif listrik sangat penting bagi masyarakat, terutama rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga serta aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan, PLN akan terus mengoptimalkan efisiensi operasional demi memastikan layanan kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan.
“Listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik tetap andal dan kualitas layanan terus ditingkatkan,” tegas Darmawan.
Harapan bagi Masyarakat dan UMKM
Dengan tarif listrik yang tetap hingga Maret 2026, masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan memiliki ruang lebih luas dalam mengelola pengeluaran di awal tahun. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.
Demikian informasi lengkap mengenai harga token listrik terbaru periode 10–15 Februari 2026, beserta simulasi perhitungan kWh dari pembelian token Rp20.000.
